Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua
manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu
doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika
dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Bangsa
secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal
keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok
besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu
karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah
suatu Negara.
a.
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2
hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi
satu.
b.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan
karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.
F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
d.
Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan
kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
e.
Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena
adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi
tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai
kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu
Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara
adil”.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat
(Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato
(Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut
suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas
tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk
mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi
dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat
supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
a. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu
harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
b. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
c. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
d. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
NKRI - Negara
Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan.
Negara kesatuan yang di pilih adalah Negara dengan sistem
desentralisasi, kepada daerah di berikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri. Selanjutnya di
katakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan
menciptakan tiga hal, yaitu
a.
Demokrasi, di
harapkan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal
b.
Pemerataan,
diharapkan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan terutama di daerah
pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal
c.
Efisiensi, dapat
mengingkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih
dekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di
identifikasi oleh masyarakat local
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945),
di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas
daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten
dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten
dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7)
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Bagaimana
kabarmu hari ini | Alhamdulillah, Luar Biasa ! NKRI ? Harga Mati
!!!
Subscribe to:
Posts (Atom)